Bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 Juta dari Kemenkop UKM sudah dapat dicairkan
Penyaluran bantuan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah memasuki tahap ke-2 tahun ini.
Status penerima bantuan dapat dicek melalui laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.
Siapkan nomor KTP pendaftar untuk mengecek bantuan BPUM tersebut.
Bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Sementara bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat melakukan proses pencairan dana oleh bank penyalur.
Bantuan UMKM ini hanya dapat dicairkan satu kali, hal ini disampaikan oleh pihak kemenkop saat menjawab pertanyaan dari netizen di kolom komentar akun Instagram @kemenkopukm.
“Permisi saya mau tanya ,, alhamdulillah saya dapat bantuan banpres,, bpum 1,2juta bulan mei ini, apakah saya dapat lagi banpres di bulan depan(bulan juni), atau tunggu 6 bulan baru dapat lagi ,, mohon di jawab kaka , saya bingung ,,ada yang ngomong bulan depan dapat lagi dan ada yang ngomong 6 bulan lagi baru dapat” tulis akun Instagram @lmeldachantika.
“@lmeldachantika hallo sobat, pencairan BPUM 2021 hanya satu kali pencairan yah” jawab @kemenkopukm.
Cek Bantuan BPUM:
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Daftar BLT UMKM:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
- NIK sesuai KTP Elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon.
Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan Dana BPUM
Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
– Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Sumber: tribunnews.com
Posting Komentar untuk "Alhamdulilah bunda ,yang tidak bisa Daftar tahap 1atau 2 mukin bisa Daftar tahap 3 memang Dikhususkan yang blum Dapat ,coba baca Link Dibawah ini bun."