Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berbeda dari Sebelumnya, Dapat Langsung Rp 1 Juta




Berikut kriteria pekerja yang akan menerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Diketahui, Pemerintah bakal kembali menyalurkan lagi program bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021 ini.

Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.

Ida menyebutkan, bantuan susbidi upah tersebut bakal diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun'


Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, syarat lain yakni upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.

Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Untuk besarannya, BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.

Kapan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sementara itu, kapan jadwal pencairan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021?

Pertanyaan itulah yang mungkin mencul seiring dengan beredarnya wacana BLT karyawan akan cair lagi.

Namun, para pekerja yang mengharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi tampaknya harus bersabar.

Hal ini lantaran pemerintah masih menggodok skema pemberian subsidi gaji tersebut.


Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Karyawan Bakal Dapat Subsidi Gaji Lagi? Ini Kata Kemenkeu'

Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini.

Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.

Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.

"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," tutur Isa.

Pernyataan serupa juga dilontarkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa program BLT karyawan 2021 masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.

Oleh karena itu, Kemenaker belum bisa menyampaikan skemanya ke publik.

Saat ini sedang kita godok berbagai opsi. Nanti saya sampaikan kalau sudah fixed.

Saat ini sedang kita bahas lintas kementerian dan lembaga," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini'

Kemenaker juga masih belum menyampaikan penjelasan mengenai sasaran penerima subsidi gaji.

Namun pada tahun lalu, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja.

"Nah ini satu materi yang akan kita putuskan. Sabar ya," ujarnya.

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal program BLT karyawan yang bakal hadir lagi tahun ini.

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk subsidi gaji tersebut.

Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.

Ikuti Berita Lainnya SeputarBLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT karyawan


Sumber : Tribunnews.com







Posting Komentar untuk "Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berbeda dari Sebelumnya, Dapat Langsung Rp 1 Juta"