Heboh! Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara karena Lakukan Ini kepada Angel Lelga!




Pelawak sekaligus presenter Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Hal ini disebabkan karena Vicky terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan atau penggrebekan terhadap Angel Lelga, dalam pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyimpulkan kalau Vicky bersalah atas dasar barang bukti satu keping CD RW Sony yang berisi tayangan YouTube dan bekas SP3 atas nama Angel Lelga dan Vicky Alman.

Oleh karena itu, Vicky dilayangkan hukuman delapan bulan penjara. Kuasa hukum Angel Lelga juga memberikan tanggapan.

"Kalau dari kerugian dari klien kami, kami mengapresiasi tapi putusan hakim serta merta tak ikut dari hakim karena hakim melihat kesaksian dan barang bukti karena seharusnya bisa dituntut 4 tahun penjara," kata Rudi saat ditemui di PN Jakarta Selatan yang dikutip dari insertlive.com.

Selain itu, Rudi juga membeberkan alasan ketidakhadiran Angel Lelga di persidangan lantaran bukan hal wajib untuk hadir.

"Tidak, tidak menghindar. Namanya artis banyak ya kerjaannya dia juga tak wajib datang maka diwakili kuasa hukumnya. Dia juga lagi sibuk banyak bisnisnya," paparnya.

"Pokoknya, klien saya tidak dendam tapi dia hanya memperjuangkan hak-haknya aja melalui ranah hukum dan itu yang terjadi. Dua duanya udah nggak ada komunikasi lagi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Vicky Prasetyo kabarnya akan mengajukan banding atas tuntutan jaksa pada minggu depan serta persidangan akan dilanjutkan untuk menentukan putusan perkara.

"Dua minggu atau minggu depan banding, pledoi lah baru nanti naik ke putusannya gimana," tutupnya.


Sumber : https://today.line.me/


Posting Komentar untuk "Heboh! Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara karena Lakukan Ini kepada Angel Lelga!"