
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat, seperti sembako, jasa sekolah dan kesehatan lebih rendah dari pajak lainnya. Menurutnya, ini merupakan rasionalisasi atas keadilan bagi masyarakat. Sebab sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan banyak dibutuhkan oleh masyarakat. "Sekali lagi di sini kita bisa menggunakan subsidi menggunakan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menggunakan menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik,” kata dia dalam video virtual, Senin (28/6/2021) Lebih lanjut dia menuturkan, penerapan perpajakan di dalam RUU perubahan revisi kelima UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus berbasiskan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. "Untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dikenakan dengan PPN tarif lebih rendah dari tarif normal atau dapat juga tidak dipungut PPN bagi masyarakat yang tidak mampu, dan dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," ujarnya. Sri Mulyani menjelaskan, PPN multitarif dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen, namun Kementerian Keuangan juga memperkenalkan kisaran tarif 5 persen sampai dengan 25 persen. "Kemudahan dan kesederhanaan PPN dalam hal ini seperti penerapan GST (Goods and Service Tax), yaitu PPN untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha. Ini untuk simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," tuturnya.
Sumber : https://www.inews.id/finance
Posting Komentar untuk "Sri Mulyani: Pajak Sembako-Sekolah Lebih Rendah, Orang Tak Mampu Dapat Subsidi"