
Setelah ramai rencana pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, pengenaan pajak juga akan dilakukan pada jasa rumah bersalin. Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan
- jasa ahli kesehatan seperti ahli
- akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli
- fisioterapi;
- Jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dansanatorium;
- jasa psikolog dan psikiater; dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Tidak hanya itu, nantinya tarif PPN juga akan meningkat menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Sementara itu, pada pasal terbaru Pasal 7A dijelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
Sumber : https://nasional.kontan.co.id/
ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
- ALHAMDULILLAH...! BST, BPNT Kembali Cair Juni 2021
- Bagaimana Jika Belum Dapat BLT PKH? Simak Penjelasannya
- KABAR GEMBIRA. Inilah Skema Penyaluran Bansos PKH Tahun 2021
- BLT UMKM Mekar BNI Tahap 3 Mei 2021, Cek Penerima di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id
- Cepatan Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Ditransfer untuk 9,8 Juta Orang
- CARA DAFTAR BLT IBU RUMAH TANGGA RP 2,4 JUTA
- BLT UMKM 2021 Cair Rp 1,2 Juta, Ini Daftar Nama Penerima Bantuan Tahap 3
Posting Komentar untuk "Siap-siap! Selain Biaya Sekolah, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak"