
Banyak masyarakat yang merasa foto mereka di KTP elektronik kurang memuaskan karena dinilai jelek ataupun tidak keren.
Ternyata masyarakat bisa mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (elektronik) atau e-KTP dengan persyaratan yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengganti foto KTP elektronik atau e-KTP.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin, 15 Februari 2021.
Secara garis besar, Zudan mengatakan pada prinsipnya, foto dalam e-KTP (elektronik) boleh diganti asalkan dengan memenuhi syarat-syaratnya.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Foto e-KTP boleh diganti apabila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, namun sekarang sudah berjilbab.
- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-elektronik yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil setempat,” ujar Zudan.
Masih dalam unggahan video tersebut, Zudan menyampaikan bahwa warga yang memenuhi syarat di tersebut dan ingin mengganti foto KTP miliknya cukup membawa e-KTP (elektronik) yang lama.
Kemudian tak lupa juga disertakan dengan membawa fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
“Syaratnya mudah. Cukup membawa e-KTP yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga," kata Zudan
"Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” sambung Zudan.
Informasi lebih detail, masyarakat dapat mengunjungi website Dinas Dukcapil setempat, atau bisa langsung saja ke Kantor Dinas Dukcapil terdekat.***
Sumber : https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/
Posting Komentar untuk "Foto KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti! Simak Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP"