Dinas Sosial DKI Jakarta sedang memperbarui data penerima bansos tunai (BST) yang sebesar Rp 300.000/bulan. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyaluran BST tepat sasaran.
Nantinya, warga yang sudah menerima BST tahap 1 tapi ternyata tidak sesuai ketentuan, akan dihapus sebagai penerima BST. Sehingga tidak bisa lagi menerima BST tahap selanjutnya.
"Adanya perubahan data itu yang membuat pencairan BST Tahap 2 baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan Tahap 3," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari lewat keterangan tertulisnya, Jumat (05/03/2021).
Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST COVID-19 tahun 2021, yaitu apabila;
- Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
- Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
- Duplikasi dengan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS
"Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI, " imbuhnya.
Premi menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW, melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari lalu.
BST diberikan bagi masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020.
Daftar penerima BST juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : https://www.kompas.tv/
Posting Komentar untuk "Data Penerima BST Diperbarui, Jangan Kaget Kalau Dicoret"