
Kepastian tentang apakah bantuan sosial tunai alias BST Rp300 ribu akan cair lagi untuk periode Mei dan Juni 2021 berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Usulan untuk memperpanjang bantuan sosial tunai atau BST sampai dengan Juni 2021 sudah disampaikan oleh Kementerian Sosial seperti yang disampaikan oleh Mensos Tri Rismaharini dan juga Menko bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.
Mensos yang yang akrab disapa Bu Risma mengaku belum bisa bicara banyak mengenai kapan bantuan sosial tunai atau BST periide Juni bisa cair lantaran pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kemenkeu.
“Terakhir, BST Rp 300 ribu itu yang sudah cair periode April. Untuk periode Mei dan Juni belum. Kemarin ada masalah dari Kementerian Keuangan. Masalahnya apa kami juga masih tunggu kepastian dan informasi resminya," katanya kepada Ayobogor saat mengunjungi Pusat Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Risma memastikan permasalahan yang terjadi di Kementerian Keuangan akan berdampak pada molornya pencairan BST Rp 300 ribu tersebut. "Tentunya ini sangat berdampak, karena di kami di Kementerian Sosial tidak ada anggarannya. Karena untuk satu bulan pencairan, BST Rp 300 ribu itu membutuhkan anggaran Rp 3 triliun."
Disinggung soal prediksi kapan BST Rp 300 ribu itu bakal cair, hingga rencana memperpanjang program BST, Risma mengaku belum bisa memastikan hal itu. "Jujur ini tidak mudah karena uang yang dikeluarkan besar, satu bulan itu 3 triliun, intinya kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Saya belum bisa bicara banyak karena belum ada informasi resminya."
Awalnya, pemerintah menetapkan BST selama 2021 disalurkan untuk 4 bulan saja yakni Januari sampai dengan April. Namun, kemudian Kemensos mengusulkan penyaluran bantuan diperpanjang sampai Juni.
Menurut Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, BST yang berakhir April 2021 akan ditambah alokasi penyalurannya selama dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan. Rencana tersebut, kata Menko Muhadjir seperti dilanris laman resmi Kemenko PMK, kemenkopmk.go.id padaa 10 Mei 2021, tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada KPM untuk pemanfaatannya.
Sementara itu, di media massa, anak buah Menkeu Sri Mulyani sudah sempat menginformasikan bahwa penyaluran BST berlanjut untuk periode Mei dan Juni 2021.
Staf Ahli Menkeu bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan besaran BST untuk Mei dan Juni sama seperti sebelumnya. "Rencananya diperpanjang, besarannya sama Rp300 ribu," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha, Selasa (18 Mei 2021), seperti dilansir beberapa media.
Cara Cek Penerima
Sambil menunggu informasi resmi apakah bantuan sosial tunai atau BST periode Juni 2021 jadi disalurkan silakan Anda simak bagaimana cara cek penerima BST Rp300 ribu di bawah ini.
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat memeriksanya melalui cekbansos.kemensos.go.id. Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima BST atau tidak.
Cara Cek Penerima BST Rp300 Ribu
- Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
- Terakhir, klik tombol "cari".
Nanti, akan muncul hasil pada data pencarian berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima. Sistem akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Proses pencairan bansos dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah. Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Cara Pencairan BST Rp300 Ribu
Penerima BST Rp300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT. Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK). Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp300 ribu. Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.
BST untuk Kota Bogor
Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Fahrudin juga mengaku belum mendapatkan informasi terbaru tentang penyaluran bantuan sosial tunai senilai Rp300 ribu itu untuk periode Juni. “Jujur, kami belum mendapatkan informasi kapan BST Rp300 ribu ini bakal cair," kata Fahrudin kepada Ayobogor, Selasa 8 Juni 2021.
Pihaknya juga mengaku tak bisa berbuat banyak mengenai pencarian BST Rp300 ribu tersebut. Sebab kebijakan pencairan bantuan bukanlah wewenangnya.
"Kami di dinas hanya bertugas melakukan pendataan kepada masyarakat kurang mampu sebagai calon penerima. Kalau soal pencairannya itu wewenang kementrian. Kami juga belum dapat bocoran kapan BST Rp300 ribu untuk Juni ini bakal cair," akunya.
Secara umum, mekanisme pencairan BST Kemensos Rp300 ribu sama dengan sebelumnya. "Secara umum semuanya sama dengan bulan-bulan kemarin tidak ada yang berbeda. Adapun penerima bantuan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id," ujarnya.
Berdasarkan data yang ada pada pihaknya, di Kota Bogor sendiri setidaknya ada 57 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos.
Pemprov DKI Jakarta juga belum menyampaikan informasi tentang kapan pencairan BST Rp300 ribu untuk warga Ibu Kota. Selain bantuan yang disalurkan Kemensos melalui Kantor Pos, BST juga dikucurkan oleh Pemprov DKI melalui Bank DKI.
Ahli Waris
Terkait dengan penyaluran BST senilai Rp300 ribu, ada perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah terkait dengan penerima yang ternyata telah meninggal dunia.
Untuk penyaluran BST Kemensos senilai Rp300 ribu untuk Mei dan Juni 2021, ahli waris penerima yang meninggal dapat mencairkan bantuan tersebut. Pada penyaluran periode sebelumnya hal itu tidak bisa dilakukan.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Keluarga dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Bogor Sumartini mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian BST Kemensos Rp300 pada April lalu.
Berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian BST Kemensos Rp300 April kemarin, diperbolehkannya ahli waris melakukan pencairan, lantaran keluarga yang ditinggalkan tetap memerlukan BST Kemensos Rp300 tersebut meski penerimanya meninggal dunia.
"Kalau periode April kemarin, saat penerima BST Kemensos Rp300 meninggal dunia secara otomatis bantuan ini akan kembali ke kas negara. Nah kalau periode Mei hingga Juni ini bisa diwakilkan oleh ahli warisnya, karena beberapa pertimbangan. Tapi tetap ada syaratnya," katanya kepada Ayobogor, Jumat 21 Mei 2021.
Setidaknya ada beberapa syarat yang mesti dilakukan dan dipenuhi oleh ahli waris, saat hendak melakukan pencarian BST Kemensos Rp300 ribu. Mulai dari melampirkan KTP penerima yang meninggal dunia hingga melampirkan Kartu Keluarga (KK).
"Jadi saat pencairan, minimal ahli waris ini harus berada dalam satu KK dengan penerima yang meninggal duni. Serta melampirkan KTP penerima, sebagai bukti kalau ia betul-betul berstatus sebagai penerima BST Kemensos Rp300," ujarnya.
Berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi ahli waris saat akan melakukan pencairan BST Kemensos Rp300 ribu:
- Menunjukkan KTP penerima (yang meninggal dunia)
- Menunjukkan KTP ahli waris (yang mewakilkan pencairan)
- Melampirkan KK
- Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos harus berada dalam satu KK yang sama
- Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos tidak boleh berada di KK berbeda.
Sumber : https://m.ayobogor.com/
Posting Komentar untuk "Bantuan Sosial Tunai atau BST Mei & Juni 2021 Kapan Cair Nih, Bu Sri Mulyani?"