Kabar Gembira Dapat 2 Kali, Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta

                                    


Bagi penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021, tak usah khawatir tidak akan menerima stimulus tersebut. Mereka dipastikan dapat menerima BLT sebesar Rp1,2 juta tanpa perlu melakukan pengusulan ke Dinas Koperasi dan UKM.

�Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang,� tulis akun Instagram @kemenkopukm yang dikutip Okezone, Kamis (15/4/2021).

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sebagai informasi, kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kabar baik kembali datang bagi para pelaku UMKM. Karena kini dalam waktu dekat mereka akan kembali mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua sebesar Rp1,2 juta.

Ada sekitar 3 juta pedagang lagi yang akan menerima dana tersebut dalam periode kedua pencairan ini. Namun, sebelumnya para pedagang yang sudah mengajukan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM segera cek namanya di laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan proses pencairan BLT UMKM menunggu pendataan dari Dinas Koperasi dan UKM hingga akhir April 2021 mendatang. Setelah itu, jumlah yang berhak menerima BLT ditetapkan dan langsung dicairkan ke masing-masing pedagang.

�Sampai dengan akhir April kami menunggu data masuk dari Dinas Koperasi dan UMKM , setelah itu ditetapkan, lalu dicairkan,� kata Eddy kepada Okezone.
Dia memastikan bahwa di bulan puasa nanti, BLT UMKM akan tetap tersalurkan.

�Insya Allah tetap (menyalurkan bantuan kepada UMKM) di bulan puasa,� kata dia.

Sebagai informasi, kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).




Sumber : (Okezone)



Posting Komentar untuk "Kabar Gembira Dapat 2 Kali, Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta"